Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman di Bali Cabuli Keponakan, Modus Pijat Kaki Korban

Kompas.com - 25/08/2023, 15:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang paman di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial IWDY (43), diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan modus memijat kaki korban usai mengalami kecelakaan sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi

Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk memijat kaki karena merasa sakit di lutut bagian kiri akibat terjatuh dari sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan hanya menggunakan sarung tanpa memakai baju. Korban sempat mengurungkan niatnya untuk dipijat tersangka lantaran sudah larut malam.

Baca juga: Pria di Bali yang Bunuh WN Australia karena Dikencingi Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung mengangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/8/2023).

Jansen menuturkan, tersangka lalu memijat kaki korban hingga remaja yang masih duduk bangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tertidur.

Saat itulah, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban. Sontak korban terbangun dan menyadari celana panjang yang dikenakannya sudah ditanggalkan oleh tersangka. Korban lalu menendang tersangka dan berlari ke kamar mandi.

Kejadian yang menimpa korban tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke pihak kepolisian pada 30 Juli 2023.

"Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jansen.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c  UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com