TABANAN, KOMPAS.com - Polres Tabanan menetapkan seorang pemuka agama berinisial KDA di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK (22).
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Konstruksi pasal yang kami pakai adalah UU No 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf a tentang TPKS," ujarnya, Jumat (13/10/2023) dalam keterangan pers di Mapolres Tabanan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara
Polisi masih mendalami penyidikan penanganan kasus tersebut. Dalam proses penyidikan itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang disangkakan.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan polisi akan mengenakan pasal tambahan terhadap tersangka.
"Kami mohon waktu, dalam proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di pasal ini saja. Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk kemungkinan menggunakan penambahan pasal lain," sambung dia.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa setidaknya tujuh orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami melakukan pendalaman dan kemungkinan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.
Adapun tersangka diduga melecehkan korban di sebuah kos-kosan di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada, Kamis (21/9/2023) malam.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Kejadian dugaan pelecehan seksual ini sempat diunggah oleh pegiat media sosial dan viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.