Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pj Gubernur Bali Pasang Kembali Baliho Ganjar-Mahfud di Gianyar

Kompas.com, 2 November 2023, 15:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, meminta PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memasang kembali seluruh baliho Ganjar-Mahfud dan bendera PDIP di Desa Batu Bulan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelumnya, baliho dan bendera PDI-P tersebut sempat dicopot saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di lokasi tersebut pada Selasa (31/10/2023).

"Seharusnya Pemprov pasang lagi, kalau dia disuruh PJ Gubernur Bali menugaskan Satpol PP melepas dia harus memasang lagi. (Per hari ini) belum dipasang, artinya tidak semua dilepas itu dipasang," katanya di Kantor DPD PDIP Bali, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Ganjar Sebut Sejumlah Warga di Bali Ogah Sambut Jokowi Usai Baliho Bergambar Dirinya Dicopot

Kader PDI-P asal Gianyar ini mengatakan, total ada 6 baliho dan sejumlah bendera PDI-P yang dicopot di sekitar lokasi kunjungan kerja Kepala Negara tersebut.

Ia menilai alasan pencopotan atribut politik atas dasar estetika dan protokol dalam rangka kunjungan kerja Jokowi merupakan sesuatu yang dibuat-buat.

Karena itu, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk penentangan nilai-nilai demokrasi warisan Reformasi 1998.

"Alasan melepas itu kan persoalan estetika. Kalau estetika kan berarti mengganggu keindahan. Lalu kenapa dipasang lagi? Berartikan alasannya dibuat-buat, itu satu," kata dia.

"Kedua, bagi kami diturunkan baliho Ganjar dan Mahfud, itu bukan sekadar baliho yang awalnya berdiri langsung turun di tanah bukan itu urusannya. Kita menentang tindakan -tindakan yang melawan demokrasi," sambungnya.

Mantan Sekretaris DPD PDIP Bali mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut atas pencopotan baliho bergambar Ganjar-Mahfud dan bendera PDI-P tersebut.

Baca juga: Pakar Unair Sorot Peran Bawaslu saat Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali

Kendati demikian, ia meminta tindakan tersebut tidak terulang lagi karena atribut politik tersebut bagian dari sosialisasi Pemilu yang sudah diatur dalam Undang-undang.

"Intinya kami menolak hal itu terjadi lagi, Di mana pun. Dalam demokrasi, sosialisasi diberikan jaminan, diberikan ketentuan oleh undang-undang agar masyarakat tahu siapa yang akan jadi calon presiden," katanya.

"Jangan alasan presiden datang tidak boleh ada baliho. Rasionalitasnya yang saya tidak temukan. Ada presiden datang, baliho harus dilepas. Jadi, saya tidak menemukan rasionalitasnya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan pencopotan baliho pasangan capres Ganjar-Mahfud saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kabupaten Gianyar tak bermuatan politis.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan, tindakan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Koodinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan kunjungan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Saat Jokowi Kunker di Bali, Koster: Asal Jangan Cuma Ganjar

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa segala atribut partai politik dalam radius 200 meter dari titik kunjungan kerja Kepala Negara dibersihkan.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada pemilik alat peraga baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses.

"Sayangnya pada hari acara kami melihat di lokasi acara masih terpasang alat peraga dalam radius 200 meter," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Selasa (31/11/2023).

"Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Kasat Pol PP dan jajaran untuk turun langsung menertibkan alat peraga yang berada dalam radius tersebut," sambungnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau