Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Curi Barang Keluarga Pasien di RS, Residivis di Bali Ditembak

Kompas.com, 15 November 2023, 12:57 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang residivis berinisial S (43) asal Blitar, Jawa Timur, ditembak kedua betisnya saat ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Ia ditangkap karena diduga kerap mencuri barang dan uang milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah atau RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

"Pelaku diberi tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023) di Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Pencuri Kelapa Bacok Tetangganya karena Diancam Dilaporkan ke Polisi

Ia mengatakan, pelaku S saat beraksi mendatangi blok-blok kamar pasien lalu mengambil barang milik korban atau keluarga pasien yang sedang istirahat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah menerima banyak laporan terkait pencurian barang keluarga pasien di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Sanglah.

Dalam laporan salah seorang korban bernama Ni Putu Rina, tersangka diduga beraksi pada Jumat (10/11/203) sekitar pukul 02.55 Wita.

Saat itu, korban menemani suaminya yang sedang sakit. Lalu korban menunggu di teras rumah sakit Gedung PJT sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain.

Namun tas itu beserta isinya tiba-tiba raib. Korban kehilangan ponsel merek Redmi 9C warna hitam, iPhone 5 warna silver, ponsel merek Samsung, uang tunai Rp 12 juta, serta surat-surat penting.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP.

Pada Senin (13/11/2023), pihak kepolisian melihat seorang yang mencurigakan dengan mondar-mandir dan sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 03:40 Wita di lorong rumah sakit.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel Redmi hitam, ponsel iPhone 5, ponsel Oppo A57, ponsel Samsung, dompet, tas selempang, dan motor Vario hitam DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.

Ia mengungkapkan, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali atas kasus pencurian dan baru bebas pada Agustus 2022.

"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali di tempat yang sama," sambungnya.

"Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang- barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan Keluarga di Gresik

Kata dia, pelaku kerap beraksi pada dini hari atau sekitar pukul 12.00 Wita saat banyak keluarga pasien tidur. Pelaku mengambil kesempatan itu untuk menjarah barang-barang korban.

"Saat para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.

Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau