Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 28/11/2023, 17:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Bali) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pejabat Imigrasi Bali berinisial HS.

HS merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, mengatakan penangguhan penahanan tersangka terhitung sejak Senin (27/11/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan Fast Track Bandara, dari TPPO Jual Beli Ginjal, Kini Pungli Pejabat Imigrasi

"Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/11/2023).

Eka mengatakan, penangguhan ini diberikan setelah adanya permohonan dari Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai pada 21 November 2023.

"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan di atas," katanya.

Ia menegaskan penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini.

"Diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Ia berdalih permohonan penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh pihak Imigrasi.

Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan Imigrasi ke depannya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).

Adapun HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Baca juga: Saat Oknum Petugas Imigrasi Bandara Bali Diduga Jual Jalur Fast Track Rp 250.000 Per Orang

Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan,Kamis (16/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com