TABANAN, KOMPAS.com - Pencuri mengikat seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Banjar Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Selasa (12/12/2023) siang.
"Pelaku membekap anak pemilik rumah serta mengikat kedua tangan dengan kain selendang," ujar Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Ada Pencurian Motor dan Mobil di Balai Kota Semarang, Mbak Ita Minta Penjagaan Diperketat
Ia menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (12/12/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wita di rumah warga bernama I Putu Gede Windhu Susila (44).
"Usai membekap anak pemilik rumah, selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban yang disimpan dalam lemari rumah dan mengambil ponsel Oppo seri A3S," lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi saat rumah Windhu Susila sepi dan hanya ada anaknya. Sedangkan pemilik rumah dan istrinya sedang berjualan.
Baca juga: Tanah di Tabanan Hampir Beres Terdaftar, Nilai Ekonomi Rp 2 Triliun
Saat pulang, pemilik mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Begitu dicek, uang yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp 7 juta juga telah raib.
Pemilik rumah dan istrinya kemudian mencari keberadaan anaknya karena khawatir terjadi sesuatu.
"Anak korban ditemukan di sebelah utara rumah dalam keadaan tangan dan kaki terikat dan kepala dalam keadaan tertutup kain. Mereka akhirnya membuka ikatan itu," ungkap Made Berata.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke kantor polisi.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Marga dan Polres Tabanan.
"Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Kami juga mengecek CCTV di sekitar TKP untuk mengetahui ciri-ciri ataupun identitas pelaku," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.