Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Klaim 9.000 Turis Asing Sudah Bayar Pungutan Rp 150.000

Kompas.com - 12/02/2024, 21:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengklaim sebanyak 9.000 lebih wisawatan mancanegara (wisman) yang hendak berkunjung ke Bali sudah membayar uang pungutan Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.

Padahal, kebijakan pungutan bagi wisatawan asing tersebut baru resmi diberlakukan pada Rabu (14/2/2023).

Baca juga: PJ Gubernur Bali Sebut Pungutan Rp 150.000 di Bandara Membuat Wisman Tak Nyaman

"Kita uji coba dari tes operasionalnya tanggal 7 Februari 2024 ini. Setelah kita buka, sampai sekarang sudah hampir 9.000 sudah membayar, 9.000 wisatawan mancanegara," kata dia kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan para turis asing ini melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi Love Bali atau https://lovebali.baliprov.go.id, baik secara perorangan maupun melalui agen perjalanan wisata.

Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali

Tjok Bagus mengatakan sedianya para wisman ini juga bisa melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan pemerintah provinsi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran di hotel, objek wisata, dan biro perjalanan yang sudah terverifikasi oleh pemerintah provinsi Bali.

Pihak akomodasi wisata dan agen perjalanan yang ikut melayani pemungutan retribusi ini hanya berlaku bagi yang sudah terdaftar dalam asosiasi seperti ASITA dan PHRI.

Baca juga: Sandiaga Optimistis Target 7 Juta Kunjungan Wisman ke Bali Tercapai meski Ada Pungutan Rp 150.000

"Tentu ini bisa kita lakukan di akomodasi di mana pun dgn cara-cara tertentu yang harus mendaftarkan sebagai end point, istilah dari aplikasi itu," kata dia.

Ia menambahkan pungutan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi paspor diplomat, visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan visa penyatuan keluarga.

"Yang penting dia (wisman) sudah mengajukan kalau ingin ada pengecualian. Pelajar tidak. Hanya visa leisure aja yang kita kenakan," kata dia.

Baca juga: PJ Gubernur Bali Sebut Pungutan Rp 150.000 di Bandara Membuat Wisman Tak Nyaman

Sebagai informasi, penetapan pemberlakukan pungutan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Disebutkan, setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, per orang mulai tanggal 14 Februari 2024.

Berikutnya, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

Pemerintahan menyebut anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com