DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengklaim sebanyak 9.000 lebih wisawatan mancanegara (wisman) yang hendak berkunjung ke Bali sudah membayar uang pungutan Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.
Padahal, kebijakan pungutan bagi wisatawan asing tersebut baru resmi diberlakukan pada Rabu (14/2/2023).
Baca juga: PJ Gubernur Bali Sebut Pungutan Rp 150.000 di Bandara Membuat Wisman Tak Nyaman
"Kita uji coba dari tes operasionalnya tanggal 7 Februari 2024 ini. Setelah kita buka, sampai sekarang sudah hampir 9.000 sudah membayar, 9.000 wisatawan mancanegara," kata dia kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan para turis asing ini melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi Love Bali atau https://lovebali.baliprov.go.id, baik secara perorangan maupun melalui agen perjalanan wisata.
Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali
Tjok Bagus mengatakan sedianya para wisman ini juga bisa melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan pemerintah provinsi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran di hotel, objek wisata, dan biro perjalanan yang sudah terverifikasi oleh pemerintah provinsi Bali.
Pihak akomodasi wisata dan agen perjalanan yang ikut melayani pemungutan retribusi ini hanya berlaku bagi yang sudah terdaftar dalam asosiasi seperti ASITA dan PHRI.
Baca juga: Sandiaga Optimistis Target 7 Juta Kunjungan Wisman ke Bali Tercapai meski Ada Pungutan Rp 150.000
"Tentu ini bisa kita lakukan di akomodasi di mana pun dgn cara-cara tertentu yang harus mendaftarkan sebagai end point, istilah dari aplikasi itu," kata dia.
Ia menambahkan pungutan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi paspor diplomat, visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan visa penyatuan keluarga.
"Yang penting dia (wisman) sudah mengajukan kalau ingin ada pengecualian. Pelajar tidak. Hanya visa leisure aja yang kita kenakan," kata dia.
Baca juga: PJ Gubernur Bali Sebut Pungutan Rp 150.000 di Bandara Membuat Wisman Tak Nyaman
Sebagai informasi, penetapan pemberlakukan pungutan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disebutkan, setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, per orang mulai tanggal 14 Februari 2024.
Berikutnya, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
Pemerintahan menyebut anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.