Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJ Gubernur Bali Sebut Pungutan Rp 150.000 di Bandara Membuat Wisman Tak Nyaman

Kompas.com - 12/02/2024, 19:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku telah menggelar simulasi pemberlakuan pungutan Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat bagi wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Dalam simulasi tersebut, pihaknya menemukan beberapa kendala yang membuat para turis asing merasa tidak nyaman saat melakukan pembayaran.

Baca juga: Lampaui Target, Lebih dari 5 Juta Wisman Berkunjung ke Bali Sepanjang 2023

"Kami menyadari wisatawan yang datang ke Bali akan merasa kurang merasa atau tidak nyaman, karena setelah menempuh penerbangan panjang mungkin ada yang jet lag," kata dia dalam acara 'Launching Pungutan Bagi Wisatawan Asing' di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, pada Senin (12/2/2024).

Mahendra mengungkap penyebab ketidaknyamanan para wisatawan.

"Mereka harus mengantre membayar VoA (visa on arrival), kemudian Imigrasi, Bea Cukai dan ditambah lagi antrean membayar pungutan wisman," kata dia.

Baca juga: Sandiaga Optimistis Target 7 Juta Kunjungan Wisman ke Bali Tercapai meski Ada Pungutan Rp 150.000

Pembayaran di awal

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut pihaknya mengimbau turis asing melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id).

Sementara, bagi wisman yang tidak sempat melakukan pembayaran melalui aplikasi dapat bertransaksi saat berwisata yakni di tempat akomodasi, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Kami harapkan bantuannya ada hotel dan destinasi wisata yang tersebar. Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," kata dia.

Baca juga: Pemandu Wisata Perkosa Turis China di Bali

Mahendra Jaya mengatakan hasil pungutan bagi turis asing pada periode pertama ini akan difokuskan untuk penanganan sampah dan kelestarian budaya di Bali.

Aturan

Sebagai informasi, penetapan pemberlakukan pungutan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kemudian, Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, per orang mulai tanggal 14 Februari 2024.

Berikutnya, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

Pemerintahan menyebut anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com