DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung kebijakan pungutan atau retribusi Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak datang ke Bali.
Ia meminta sebagian hasil pengumpulan dana retribusi wisman itu digunakan untuk menangani persoalan sampah yang ada di Pulau Dewata.
"Saya kira kalau itu (pungutan wisman) memang bagus buat Bali. Kenapa? untuk memelihara sampahnya, kebersihan Bali," kata dia saat ditemui di UID Bali Campus, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000
Luhut juga menyarankan agar penanganan sampah tidak dijadikan agenda politik yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kita jangan berpolemik mengenai sampah, sampah itu harus dibersihkan. Kalau ada bau, tadi saya bicara dengan wali kota Denpasar, diperbaiki tapi jangan digunakan itu menjadi isu politik. Enggak bagus itu," kata dia.
Baca juga: Ombudsman Minta Rencana Pemprov Bali Tarik Retribusi Disosialisasikan
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan DPRD Bali telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pungutan atau retribusi bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah disahkan, Perda tersebut akan langsung disosialisasikan selama 6 bulan yang diperkirakan akan dimulai sejak September 2023.
"(Disosialisasikan kapan?) Kan nunggu Permendagri dulu, diundangkan (Undang-undang) dulu, baru akan disosialisasikan. (Kira-kira) September-lah," kata dia, Selasa (25/6/2023).
Diketahui, Perda tersebut akan diterapkan pada awal tahun 2024. Retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.