Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Umumkan Jabatan Koster sebagai Gubernur Bali Berakhir 5 September 2023

Kompas.com, 24 Juli 2023, 18:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah resmi mengusulkan pemberhentian pasangan kepala daerah yakni Gubernur I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace untuk periode 2018-2023.

Pengumuman itu dibacakan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bali pada Selasa (24/7/2023).

"Hari ini kami bacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023," kata dia, Selasa.

Baca juga: ANOC World Beach Games 2023 Batal Digelar di Bali, Gubernur Koster: Jangan Tanya Saya

Adapun beberapa dasar hukum keputusan tersebut yakni Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Berikutnya, Keputusan Presiden RI nomor 159/P tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.

Kemudian, berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 15 September 2018.

Wiryatama mengatakan, masa jabatan Koster dan Cok Ace untuk periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

"Berdasarkan pengumuman yang dimaksud, maka DPRD provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata dia.

3 orang pengganti

Terpisah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah mengusulkan tiga orang untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur dari pejabat eselon dua Provinsi Bali.

Baca juga: Soal Rencana Pembatasan Wisman ke Bali, Koster: Idealnya seperti di Bhutan

Diketahui, ketiga calon Pj Gubernur Bali itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ervan Maksum.

"Kenal orangnya (tiga Pj gubernur), biasa, tapi kan orangnya ada di Kementerian Dalam Negeri, terakhir ada Bapak Presiden langsung yang menentukan. Ada putra daerah dua, bukan putra daerah satu," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau