Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Buleleng Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 05/03/2024, 18:19 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng terkait dugaan politik uang atau money politic.

Caleg tersebut diperiksa pada Senin (4/3/2024) siang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kantor Bawaslu Buleleng.

Anggota Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Politik Uang Caleg di Buleleng

Ia menyebut, caleg tersebut mengaku tidak mengetahui dugaan politik uang yang dijanjikan oleh tim suksesnya.

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, tim sukses caleg tersebut menjanjikan memberikan bantuan tenda dan 50 buah kursi pada pengurus pura bila memilih caleg itu.

"Caleg tersebut memang mengetahui terlapor, tapi ia tidak tahu WhatsApp yang dikirim terlapor ke dadia (pengurus pura), dan itu bukan perintahnya," ujarnya, Selasa (5/3/2024) di Buleleng.

Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan Semarang, Ini Perinciannya

"Caleg ini tidak pernah minta untuk kirim janji itu. Jadi tidak tahu tentang isi WhatsApp tersebut," lanjut dia.

Ia menambahkan, Bawaslu Buleleng sudah meminta keterangan dari Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng sebagai saksi ahli mengenai media sosial.

Bawaslu juga meminta informasi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng mengenai jadwal dan tahapan kampanye.

Hal ini karena kasus money politic terjadi pada Sabtu (10/2/2024), tapi baru dilaporkan pada Kamis (15/2/2024).

"Setelah ini kami akan rapat Gakkumdu, untuk menentukan apakah akan diteruskan atau tidak, apakah bukti-buktinya mencukupi untuk diteruskan ke polisi," lanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari seorang warga pada Sabtu (10/2/2024).

Dugaan politik uang itu dari seorang tim sukses caleg dengan menjanjikan barang kepada kelompok masyarakat bila memilih caleg tersebut.

Janji itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dan tangkapan layarnya beredar luas. Pelapor menganggap hal itu merupakan politik uang.

Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu menganggap tindakan itu melanggar Pasal 521 dan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com