Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Bali yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 22/03/2024, 11:36 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap I Gede Krisna Paranata alias Ode dalam perkara narkotika.

Ode merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ia dihukum karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam penjara.

Dalam putusannya, pada Kamis (14/3/2024) lalu, majelis hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ode.

Baca juga: Bikin Onar, WN Rusia di Bali Diamankan Petugas Imigrasi

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis itu.

"JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi," kata dia dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Turis Asing Temukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Pantai Kuta Bali

Ia menambahkan, upaya banding ditempuh karena vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ode dengan hukuman mati.

"Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Jaksa yang menangani perkara ini tengah menyiapkan memori banding. Harapannya, majelis hakim di pengadilan tinggi dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Kami siapkan memori banding untuk menguatkan apa tuntutan kami," lanjut dia.

Ia menambahkan, upaya banding juga ditempuh atas vonis dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan penjara seumur hidup. Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023 saat terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Ia menghubungi terdakwa Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.

Pongek kemudian menghubungi seorang saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika.

Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian menyerahkan pada terdakwa Alit di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE yang pada jok belakangnya ditemukan satu koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna oranye diduga ekstasi 29.066 butir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com