Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Kompas.com - 08/05/2024, 12:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penjualan obat kuat tradisional ilegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dalam penggerebekan itu, sejumlah obat kuat ilegal senilai Rp 241 juta dan juga seorang penjual berinisial SU (39) berhasil diamankan polisi.

Plh Kepala BPOM Denpasar, Eka Ratnata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat kuat ilegal secara daring.

Baca juga: Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

BPOM lantas melakukan pengawasan terhadap akun milik SU sekaligus tempat usahanya di lokasi sejak Januari 2024.

"Berdasarkan pengakuannya (SU) sudah dua tahun (berjualan obat kuat ilegal)," kata dia di Kantor BPOM Denpasar pada Rabu (8/5/2024).

Dalam pengungkapan ini, BPOM mengamankan barang bukti berupa 44 jenis obat kuat berbagai merek.

Baca juga: Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Eka mengatakan, obat kuat ilegal ini beredar luas di masyarakat lantaran menggunakan kode izin produksi dan izin edar palsu.

Selain itu, obat kuat ilegal ini juga diketahui menggunakan campuran obat herbal dan obat kimia berdosis tinggi.

"Secara aturan di obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Biasanya, bahan kimia obat yang ditambahkan itu dosisnya tidak terkontrol. Sehingga, bagi yang konsumsi akan merusak organ tubuh terutama jantung, ginjal dan hati," kata dia.

Eka mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pembuat atau produsen obat ilegal tersebut.

Saat ini, SU telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com