BULELENG, KOMPAS.com - Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial SW (22) diduga diperkosa tetangganya sampai hamil.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, polisi telah menangkap tetangga korban berinisial SD (50). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan
"Tersangka merupakan tetangga korban. Korban diduga disetubuhi hingga hamil. Kondisi korban mengandung, usia kehamilan tujuh bulan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024) di Buleleng.
Ia menyampaikan, korban adalah penyandang disabilitas tunarungu.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin (6/5/2024) setelah mengetahui putrinya hamil.
Baca juga: Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku bahwa anak perempuan berusia 22 tahun itu telah diperkosa oleh SD sebanyak tiga kali.
Aksi itu pertama kali diduga dilakukan SD pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil tiba-tiba dibekap oleh SD.
"Korban kemudian diseret tersangka dan disetubuhi," ungkapnya.
Baca juga: 2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras
SD dijerat Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.