KOMPAS.com - Max Anthony Chapman Lovett (32), pria berkewarganegaraan Inggris duduk sebagai terdakwa dalam kasus permufakatan jahat narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (6/6/2024).
Warga negara asing (WNA) ini disebut bersekongkol dengan seorang WNI bernama Mubarak Fajar Sardiyan, (terdakwa dalam berkas terpisah) mengimpor kokain seharga Rp 237 juta dari Inggris ke Bali.
"Terdakwa dengan pemufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa kokain," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya.
Baca juga: Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula ketika Mubarak meminta bantuan terdakwa memasok kokain dari luar negeri untuk dipasarkan di Bali.
Mubarak kesulitan mendapat pasokan karena harga kokain di Indonesia sangat mahal.
Terdakwa menghubungi temannya bernama Paul di Inggris yang biasa menyediakan barang terlarang tersebut.
Paul pun bersedia dan menawarkan kokain 250 gram senilai Rp 237 juta. Kokain itu akan dikirim dalam bentuk paket kartu Valentine.
Singkat cerita, paket narkotika itu terendus oleh petugas saat tiba di Indonesia melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.
Baca juga: WN Portugal Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair yang Dikemas di Dalam Botol Sampo
Hingga akhirnya, terdakwa ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir di sebuah hotel Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Klod, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (3/2/2024).
Saat itu, polisi juga menemukan kokain seberat 35 gram dan barang bukti terkait di kamar hotel tempat terdakwa menginap. Total narkotika yang disita dari terdakwa 285 gram.
"Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan memesan kokain dari luar negeri, karena terdakwa bersedia memfasilitasi Mubarak (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memperoleh kokain dari luar negeri yang kemudian kokain tersebut akan dijual atau diedarkan oleh Mubarak di Bali," kata JPU.
Atas perbuatannya, Max dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.