Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris dan WNI Bersekongkol Impor Kokain Seharga Rp 237 Juta ke Bali

Kompas.com - 06/06/2024, 16:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Max Anthony Chapman Lovett (32), pria berkewarganegaraan Inggris duduk sebagai terdakwa dalam kasus permufakatan jahat narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (6/6/2024).

Warga negara asing (WNA) ini disebut bersekongkol dengan seorang WNI bernama Mubarak Fajar Sardiyan, (terdakwa dalam berkas terpisah) mengimpor kokain seharga Rp 237 juta dari Inggris ke Bali.

"Terdakwa dengan pemufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa kokain," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya.

Baca juga: Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Dalam dakwaan JPU, kasus bermula ketika Mubarak meminta bantuan terdakwa memasok kokain dari luar negeri untuk dipasarkan di Bali.

Mubarak kesulitan mendapat pasokan karena harga kokain di Indonesia sangat mahal.

Terdakwa menghubungi temannya bernama Paul di Inggris yang biasa menyediakan barang terlarang tersebut.

Paul pun bersedia dan menawarkan kokain 250 gram senilai Rp 237 juta. Kokain itu akan dikirim dalam bentuk paket kartu Valentine.

Singkat cerita, paket narkotika itu terendus oleh petugas saat tiba di Indonesia melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Selanjutnya, tim Bareskrim Polri melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.

Baca juga: WN Portugal Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair yang Dikemas di Dalam Botol Sampo

Hingga akhirnya, terdakwa ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir di sebuah hotel Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Klod, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (3/2/2024).

Saat itu, polisi juga menemukan kokain seberat 35 gram dan barang bukti terkait di kamar hotel tempat terdakwa menginap. Total narkotika yang disita dari terdakwa 285 gram.

"Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan memesan kokain dari luar negeri, karena terdakwa bersedia memfasilitasi Mubarak (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memperoleh kokain dari luar negeri yang kemudian kokain tersebut akan dijual atau diedarkan oleh Mubarak di Bali," kata JPU.

Atas perbuatannya, Max dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Denpasar
WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

Denpasar
Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Denpasar
WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Denpasar
Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Denpasar
Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Denpasar
Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Denpasar
Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Denpasar
Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com