KOMPAS.com - Troy Andrew Smith (49), pria berkewarganegaraan Australia menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2024).
Kendati menjadi terdakwa, pria yang berprofesi sebagai akuntan di negara asalnya ini tidak ditahan seperti terdakwa narkotika pada umumnya. Ia hanya menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa direhabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali di Jalan Tukad Badung XB No 15 Renon, Denpasar sejak 29 Mei 2024 sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata jaksa penuntut umum Isa Ulinnuha saat membacakan dakwaannya, Kamis.
Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Di depan majelis hakim diketuai Wayan Suarta, JPU menyebutkan warga negara asing (WNA) ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah hotel di Jalan Melasti, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada (30/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.
Sejak saat itu, terdakwa sempat ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 3- 25 Mei 2024.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung, lanjut JPU, disimpulkan bahwa terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kendati demikian, terdakwa tidak memiliki izin menggunakan atau mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TAS (49), lantaran menerima paket berisi narkotika jenis sabu dari negara asalnya.
Setelah diperiksa, turis pria itu ternyata sempat berhasil membawa narkotika jenis yang sama ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Barang bukti diterima dalam paket kiriman dengan berat 3,15 gram netto dan ditemukan di tempat kaca mata warna hitam dengan berat 0,04 gram netto dibawa sendiri dari Australia oleh pelaku inisial TAS," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di Gedung Mapolda Bali, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sebuah paket kiriman berkode resi EMS Internasional nomor ej323617593au dengan nama pengirim Jay Anstive, witchway onetime dan nama penerima Troy Smith.
Dalam paket kiriman itu, terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,15 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan kotak kaca mata berisi sabu seberat 0,04 gram netto dan sebuah alat hisap atau bong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.