Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia di Bali yang Terima Peket Sabu dari Negaranya Tak Ditahan Meski Jadi Terdakwa

Kompas.com, 13 Juni 2024, 18:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Troy Andrew Smith (49), pria berkewarganegaraan Australia menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2024).

Kendati menjadi terdakwa, pria yang berprofesi sebagai akuntan di negara asalnya ini tidak ditahan seperti terdakwa narkotika pada umumnya. Ia hanya menjalani rehabilitasi.

"Terdakwa direhabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali di Jalan Tukad Badung XB No 15 Renon, Denpasar sejak 29 Mei 2024 sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata jaksa penuntut umum Isa Ulinnuha saat membacakan dakwaannya, Kamis.

Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Di depan majelis hakim diketuai Wayan Suarta, JPU menyebutkan warga negara asing (WNA) ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah hotel di Jalan Melasti, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada (30/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.

Sejak saat itu, terdakwa sempat ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 3- 25 Mei 2024.

Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung, lanjut JPU, disimpulkan bahwa terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kendati demikian, terdakwa tidak memiliki izin menggunakan atau mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Baca juga: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto  atau 3,15 gram netto," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TAS (49), lantaran menerima paket berisi narkotika jenis sabu dari negara asalnya.

Setelah diperiksa, turis pria itu ternyata sempat berhasil membawa narkotika jenis yang sama ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Barang bukti diterima dalam paket kiriman dengan berat 3,15 gram netto dan ditemukan di tempat kaca mata warna hitam dengan berat 0,04 gram netto dibawa sendiri dari Australia oleh pelaku inisial TAS," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di Gedung Mapolda Bali, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sebuah paket kiriman berkode resi EMS Internasional nomor ej323617593au dengan nama pengirim Jay Anstive, witchway onetime dan nama penerima Troy Smith.

Dalam paket kiriman itu, terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,15 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan kotak kaca mata berisi sabu seberat 0,04 gram netto dan sebuah alat hisap atau bong.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau