Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga dalam Kasus Kendaraan Bodong di Bali

Kompas.com, 5 Juli 2024, 17:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.

Baca juga: Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron

Insiden tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada 26-28 Mei 2024.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada Polda Bali pada 29 Mei 2024.

Namun, petugas SPKT yang menerima laporan mengarahkan pelaporan tersebut pada 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut hingga kini belum jelas.

Baca juga: Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron

"Pengunaan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh personel Klungkung," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024).

Awal mula kejadian

Pratiwi menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kepemilikan kendaraan bodong oleh 10 anggota Polres Klungkung di kediamannya, Jalan Waribang, Denpasar, Bali pada Minggu (26/5/2024) malam.

Kemudian, polisi membawa korban ke sebuah rumah untuk diinterogasi terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dalam kasus tersebut.

Dalam proses pemeriksaan itu, polisi diduga memperlakukan korban secara tidak manusiawi mulai dari pakaiannya dilucuti, mata ditutupi lakban, dan tindakan penyiksaan lainnya.

Padahal, dalam kasus tersebut korban disebut hanya sebagai penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO, yang menggadaikan kendaraannya kepada seseorang, berinisial DK.

"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja, tapi 10 Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.

Baca juga: Gadai Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, IWS mengaku peristiwa penyiksaan yang dialami tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam, pada Senin (27/5/2024) dini hari.

Dia baru dibebaskan oleh polisi, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, polisi juga menyita 2 unit mobil miliknya dan 3 unit lainya merupakan titipan rekan bisnis. Mobil-mobil tersebut memiliki dokumen lengkap.

"Malam itu saya disiksa bukan di kantor polisi tp di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah. Saya diancam mau ditembak juga. Saya ditelanjangi," kata dia.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan terhadap 10 anggota Satreskrim Polres Klungkung terkait kasus tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau