Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bali Perketat Verifikasi Cegah WNA Masuk DPT

Kompas.com, 12 Juli 2024, 19:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat proses verifikasi daftar pemilih untuk mencegah Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan Bali menjadi daerah tertinggi dengan nama WNA masuk dalam DPT pada Pilkada tahun 2020.

Baca juga: 10 WNA Asal China Ditangkap, Diduga Salahi Izin Tinggal di Bali

"Kita kan masih berproses. Kalau yang WNA tentu saja temuan tertinggi ada di Bali ya. Ketika kita bicara Pilkada 2020 dan pemilu 2024 kemarin. Kalau seingat saya di proses Pilkada 2020 itu kita mencoret hampir 120 lebih WNA yang terdaftar sebagai pemilih," kata dia kepada wartawan pada Jumat (12/7/2024).

John mengatakan, telah melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit untuk pemutakhiran data pemilih pilkada Bali mencapai 95,3 persen dari jumlah pemilih sekitar 3.270.000 orang.

Baca juga: Coklit Pilkada Bangka Belitung Diulang, Petugas Pantarlih Ada Hubungan Pernikahan dengan PPK

Dari sembilan kabupaten dan kota se-Bali, hanya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang proses Coklit-nya baru mencapai 85 persen, sedangkan empat kabupaten 100 persen dan tiga kabupaten lainya mendekati 100 persen.

Dalam prosesnya, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus memastikan pencocokan data secara tepat dan teliti, sehingga tidak terjadi lagi pemilih ganda dan WNA masuk ke dalam DPT.

"Kalau proses coklit kita temukan, yang ganda, meninggal, itu kita temukan. Terutama juga apakah masih ada warga negara asing yang terdaftar sebagai pemilih. Itu juga kita sisir. Kita sisir sampai betul-betul kita temui orang tersebut," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2024, Proses Coklit Data Pemilih di Buleleng Temui Sejumlah Kendala

John menargetkan proses coklit akan rampung sebelum batas waktu proses coklit pada 24 Juli 2024. Sehingga, waktu yang tersisa itu digunakan untuk menyisir dan evaluasi bila masih terdapat data pemilih potensial yang belum masuk coklit.

Sementara itu, terkait jumlah partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak tersebut sebesar 75 persen.

Angka tersebut, berdasarkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 di enam kabupaten dan kota di Bali yang hanya mencapai 74 persen.

"Enam kabupaten dan kota di tahun 2020 partisipasinya di angka 74 persen. Kami naikkan menjadi 75, itu menjadi proses yang berat. Karena yang melaksanakan pilkada saat ini sembilan kabupaten kota dan provinsi," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau