KOMPAS.com - Pria berinisial SPN (38), ditangkap polisi usai kedapatan mengintip seorang perempuan yang sedang mandi di sebuah rumah kos di Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kasus ini sempat ramai usai korban mengunggah video penangkapan pelaku di media sosial X (twitter) dan Instagram.
Baca juga: Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan pelaku ditangkap usai polisi mengarahkan korban berinisial TLW (21) membuat laporan resmi untuk diproses hukum.
Namun, kasus tersebut berakhir damai. Polisi memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan korban juga memaafkan perbuatan tetangga kamar kosnya itu.
"Melakukan mediasi kedua belah pihak dari pelapor memaafkan tindakan tersebut dengan syarat terlapor membuat video permintaan maaf," kata kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).
Sukadi mengatakan, berdasarkan keterangan korban kejadian terjadi ketika dia sedang membersihkan muka di kamar mandi pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Baca juga: Pria di Magetan Rekam Perempuan Mandi dan Mengunggahnya ke Media Sosial
Saat itu, korban melihat pelaku sedang mengintip melalui di celah jendela kamar kos. Korban sontak terkejut dan langsung menyemprotkan pengharum ruangan ke wajah pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku diamankan oleh warga di rumah kos tersebut. Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian kemudian menangkap pelaku pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
"(Akibat kejadian) korban merasa trauma," kata Sukadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang