DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengungkap, masih banyak masyarakat yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000 tentang batas ketinggian menerbangkan layang-layang.
Pernyataan tersebut menyusul insiden jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024) diduga lantaran baling-baling terlilit tali layangan.
Baca juga: Helikopter Terlilit Tali Layangan di Bali Disebut Bukan Kejadian Pertama
Bahkan menurut Dharmadi, tak sedikit masyarakat yang mencibir anggota saat menertibkan layang-layang yang diterbangkan dalam radius terlarang seperti bandara dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet).
"Kita sering di-bully sama masyarakat seolah-olah Satpol PP enggak punya kerjaan lebih besar, layang-layang diurusin. Orang enggak paham akibat kelalaian permainan layang-layang bisa berakibat fatal," kata dia saat ditemui di gedung DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Kesaksian Penumpang Helikopter Jatuh di Bali, Sebut Pilot Amazing
Ia mengatakan sebelum kecelakaan helikopter tersebut terjadi, Dharmadi sudah sering melakukan sosialisasi dan penertiban terkait Perda tersebut.
Hanya saja, petugas tidak bisa melakukan penindakan karena kebanyakan pemain layang-layang masih di bawah umur.
Selain itu, para pemain juga kerap mengikat tali layangan di pohon agar bisa terbang hingga malam hari.
"Ini kadang kala yang tidak bisa kita kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap. Kita mencari titik di mana benangnya diikatkan tidak mudah, perlu waktu Layangan pos di mana, layangannya di mana. Ini yang perlu dilakukan pencermatan oleh anggota," kata dia.
Baca juga: Bangkai Helikopter Jatuh di Bali Berhasil Dievakuasi, Dihadiri 3 Korban
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang batas ketinggian menerbangkan layangan ini tidak perlu direvisi.
Dalam perda itu sudah diatur secara terperinci terkait zona yang tidak boleh menerbangkan layangan dan zona yang bisa menerbangkan layangan dengan batas ketinggian 100 meter.
Ia menegaskan pada prinsipnya pemerintah tidak berniat melarang permainan layang-layang karena bagian dari budaya masyarakat Bali yang perlu dilestarikan.
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan, khususnya bagi orang dewasa.
"Karena sudah ada kecelakaan seperti ini kita berupaya untuk sampai pada penegakan karena di Perda diatur ketentuannya 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kita akan lakukan, kita akan pilah artinya memilahnya, kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu," tegasnya.
Baca juga: Kesaksian Penumpang Helikopter Jatuh di Bali, Sebut Pilot Amazing
Sebelumnya diberitakan, helikopter Tour PK-WSP yang mengangkut wisawatan jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024).