Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bali Mengaku Dicibir Warga Saat Tertibkan Penerbang Layangan Sebelum Helikopter Jatuh

Kompas.com, 22 Juli 2024, 16:21 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengungkap, masih banyak masyarakat yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2000 tentang batas ketinggian menerbangkan layang-layang.

Pernyataan tersebut menyusul insiden jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024) diduga lantaran baling-baling terlilit tali layangan.

Baca juga: Helikopter Terlilit Tali Layangan di Bali Disebut Bukan Kejadian Pertama

Bahkan menurut Dharmadi, tak sedikit masyarakat yang mencibir anggota saat menertibkan layang-layang yang diterbangkan dalam radius terlarang seperti bandara dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet).

"Kita sering di-bully sama masyarakat seolah-olah Satpol PP enggak punya kerjaan lebih besar, layang-layang diurusin. Orang enggak paham akibat kelalaian permainan layang-layang bisa berakibat fatal," kata dia saat ditemui di gedung DPRD Bali, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Kesaksian Penumpang Helikopter Jatuh di Bali, Sebut Pilot Amazing

Ia mengatakan sebelum kecelakaan helikopter tersebut terjadi, Dharmadi sudah sering melakukan sosialisasi dan penertiban terkait Perda tersebut.

Hanya saja, petugas tidak bisa melakukan penindakan karena kebanyakan pemain layang-layang masih di bawah umur.

Selain itu, para pemain juga kerap mengikat tali layangan di pohon agar bisa terbang hingga malam hari.

"Ini kadang kala yang tidak bisa kita kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap. Kita mencari titik di mana benangnya diikatkan tidak mudah, perlu waktu Layangan pos di mana, layangannya di mana. Ini yang perlu dilakukan pencermatan oleh anggota," kata dia.

Baca juga: Bangkai Helikopter Jatuh di Bali Berhasil Dievakuasi, Dihadiri 3 Korban

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang batas ketinggian menerbangkan layangan ini tidak perlu direvisi.

Dalam perda itu sudah diatur secara terperinci terkait zona yang tidak boleh menerbangkan layangan dan zona yang bisa menerbangkan layangan dengan batas ketinggian 100 meter.

Ia menegaskan pada prinsipnya pemerintah tidak berniat melarang permainan layang-layang karena bagian dari budaya masyarakat Bali yang perlu dilestarikan.

Kendati demikian, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan, khususnya bagi orang dewasa.

"Karena sudah ada kecelakaan seperti ini kita berupaya untuk sampai pada penegakan karena di Perda diatur ketentuannya 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kita akan lakukan, kita akan pilah artinya memilahnya, kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu," tegasnya.

Baca juga: Kesaksian Penumpang Helikopter Jatuh di Bali, Sebut Pilot Amazing

Sebelumnya diberitakan, helikopter Tour PK-WSP yang mengangkut wisawatan jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau