BULELENG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, menganulir tiga partai politik (parpol) sebagai pengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Buleleng 2024.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, ketiga parpol itu dianulir karena tak memenuhi syarat sebagai pengusung.
Ketiga parpol yang dianulir tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Daftar Pilkada Buleleng, Sutjidra-Supriatna Janjikan Ambulans Jenazah Gratis dan Mesadu
Ia menjelaskan, PBB dianulir sebagai salah satu partai pengusung paslon Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna karena tidak ikut dalam Pemilu 2024.
"PBB diskualifikasi sebagai pengusung maupun pendukung. Karena partai tersebut tidak ikut dalam Pemilu 2024," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Buleleng, Jumat (30/8/2024) dini hari.
Adapun parpol yang mengusung pasangan Sutjidra-Supriatna yakni PDI-Perjuangan, PKB, Hanura, Gelora, Perindo, PKS dan Partai Buruh.
Dudhi menambahkan, KPU Buleleng juga menganulir dua partai yang sebelumnya ikut mengusung pasangan Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana, yakni, PAN dan PSI.
Dua partai tersebut, hanya diperbolehkan masuk mengiringi tahapan pendaftaran sebagai pendukung.
"Rekomendasi PAN dan PSI kepada paslon tidak turun. Rekomendasi hanya dari DPW, harusnya syarat rekomendasi itu dari DPP. Nantinya dua partai itu masuk pendukung. Tidak ditampilkan sebagai pengusung," katanya.
Untuk parpol yang resmi mengusung paslon tersebut tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ia menyebutkan, berkas dua paslon yang mendaftar pada Kamis (29/8/2024) kemarin telah diterima.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang