Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Mulia-PAS dan Koster-Giri, 2 Paslon dalam Pilkada Bali 2024

Kompas.com, 23 September 2024, 15:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024 resmi diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Mereka adalah, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana alias PAS (Mulia-PAS) dengan nomor urut 1, dan I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) nomor urut 2.

Profil singkat pasangan calon Mulia-PAS:

I Made Muliawan Arya merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali. Pria yang dikenal masyarakat dengan panggilan De Gadjah ini lahir dan besar di Kota Denpasar.

Baca juga: Pilkada Bali: I Made Muliawan Arya-Putu I Agus Suradnyana Nomor 1, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta Nomor 2

Dia tercatat lulusan SMAN 7 Denpasar, Bali tahun 1999, dan melanjutkan studi S-1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara, Kota Malang, Jawa Timur, lulus pada 2003.

Dia memulai karienya di panggung politik ketika bergabung dalam organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Muda Raya (Tidar) Bali, sebagai wakil ketua.

Sejak saat itu, karier politiknya terus berkembang. Pada 2014, dia melanjutkan studinya di S-2 Universitas Dwijendra sembari menjalani tugasnya sebagai wakil ketua DPRD Denpasar hingga periode 2014 - 2019.

Karier politik terus melesat saat dipercaya menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Denpasar periode 2017-2021, dan pada Pemilu 2019 ia kembali terpilih sebagai wakil ketua DPRD Denpasar periode 2019-2024.

Kemudian, pada 2021, ia terpilih sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Bali untuk periode 2021-2031.

Putu I Agus Suradnyana alias PAS merupakan mantan bupati Buleleng dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022.

PAS memulai pendidikan di SD Mutiara Singaraja, dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Klungkung, dan SMA Negeri 1 Denpasar.

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Teknik Universitas Udayana dan Universitas Dwijendra, serta memperoleh gelar Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Udayana.

Baca juga: Target Menang pada Pilkada Bali, De Gadjah Bentuk Tim Pengawas Kecurangan

Ia terjun ke dunia politik saat bergabung bersama PDIP sebagai kader, hingga ia dipercaya menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng.

Namun, PAS telah dipecat dari partainya karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan Nomor 1079/KPTS/DPP/VIII/2024.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Bulelang selama dua periode, Agus Suradnyana pernah memimpin Komisi III DPRD Bali.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau