Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh soal Ide Eliminasi Anjing Liar di Bali, PDHI Luruskan soal Eutanasia

Kompas.com, 15 Oktober 2024, 14:00 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Bali meluruskan isu soal eliminasi anjing liar melalui unggahan mereka di media sosial, yang menyebut proses eutanasia humanis.

Ketua PDHI Bali I Dewa Made Anom kepada Antara di Denpasar, Selasa (15/10/2024), mengatakan, kurangnya pemahaman mengenai istilah eutanasia membuat masyarakat gaduh.

Menurut dia, banyak warga yang mengira eutanasia hanyalah sekadar proses membunuh hewan.

“Benar, salah paham, eutanasia itu melakukan injeksi dengan obat yang memenuhi syarat standar, bukan obat asal mati saja."

"Tapi, pemahaman masyarakat kurang bagus dan ada oknum yang memelintirnya juga,” kata dia.

Baca juga: 1.000 Anjing di Bali Dipasangi Microchip, Bermula dari Tuntutan Turis

Diketahui pada unggahan Instagram PDHI Bali saat bertemu Pj Gubernur Bali yang membahas penanggulangan rabies, mereka mencantumkan kalimat “Akan mengambil tindakan yang tegas bagi anjing-anjing liar untuk dipindahkan ke tempat yang tepat."

"Selama dua minggu, kalau tidak ada yang merasa memiliki/tidak ada mengadopsi akan diambil tindakan eutanasia humanis”.

Anom menilai, selain karena kurangnya pemahaman mengenai istilah tersebut, bunyi peraturan daerah yang dikutip warga pun memerlukan revisi.

“Implementasi dari masyarakat awam tentang perda ini dipikir akan membunuh semua anjing Bali, sebaiknya dilakukan revisi kata, biar tidak bias,” ujar dia.

“Karena akan dilakukan eutanasia kepada anjing yang dinyatakan positif rabies, dengan sebelumnya melakukan observasi dua minggu,” sambung dia.

Baca juga: Ada 19.035 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Bali, 300 Positif, 4 Meninggal

Anom menjelaskan, proses eliminasi anjing rabies ini menjadi solusi agar hewan tersebut tidak tersiksa, mengingat rabies tidak bisa disembuhkan.

Selama ini, PDHI Bali dan beragam elemen telah membantu Pemprov Bali untuk melakukan langkap pencegahan rabies.

Langkah tersebut berupa vaksinasi, edukasi ke masyarakat, dan sterilisasi. Namun, nyatanya hingga saat ini kasus terbanyak di Indonesia masih bersumber dari Bali.

“Kami prihatin 15 tahun Bali kena julukan 'Pulau Rabies", kami ingin Bali segera bebas dan pintu Bandara Ngurah Rai terbuka kembali, boleh membawa anjing ke luar masuk dengan aman."

"Sekarang gigitan anjing di Bali terbanyak, 'juara satu' dan manusia yang matinya sembilan orang,” ujar Anom. 

Baca juga: Kendalikan Wabah Rabies di Bali Tak Perlu Eliminasi Anjing

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau