Editor
KOMPAS.com - Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di sisi Sungai Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (7/11/2024) pagi.
Lokasi penemuan mayat tepatnya berada di Jalan Tukad Baru Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh Ketut Sudira (69), yang sedang berolahraga di pinggir kanal sungai Taman Pancing sekitar pukul 07.30 Wita.
Saksi sempat menduga korban tertidur, namun saat didekati, korban bersimbah darah. Tak ada identitas yang melekat di tubuh korban.
Belakangan terungkap korban adalah seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca juga: Mayat Berlumur Darah Ditemukan di Sisi Sungai Taman Pancing Denpasar
Namun sehari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Agus Sugianto (31) di sekitar Legian, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (8/11/2024).
Pelaku nekat membunuh temannya sendiri karena kebiasannya main judi online. Agus yang sudah kecanduan judi online tiba-tiba menjual motor Komang Agus Asmara.
Namun saat ditagih oleh korban, pelaku marah karena uangnya sudah habis untuk judi online. Pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh temannya sendiri.
Pelaku menjual motor milik korban di daerag Payangan, Gianyar pada Rabu (6/11/2024) pukul 11 Wita. Korban pun menagih uang yang ternyata sudah habis untuk judi online.
Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku menjemput korban dan diajak ke ke bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.
"Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers, sabtu (9/11/2024).
Baca juga: PN Denpasar: Ketika PNS Naik Gaji, Hakim Tidak
Karena panik, pelaku memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri. Sementara tangan kananya mengeksekusi leher korban dengan cutter yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.
Tersangka lalu membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan 'juru parkir' milik korban Agus Asmara di sungai sekitar Jalan Pulau Misol.
Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan tersangka kembali ke tempat tinggalnya," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Baca juga: Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
Agus Sugianto sehari-hari adalah karyawan di salah satu perusahaan roti ternama dan tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Bali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang