KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HDG (37), ditangkap polisi karena mencuri celengan milik teman di sebuah rumah kos di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk judi online.
Dalam aksinya, pelaku menukar uang dalam celengan dengan tisu dan canang (persembahan sehari-hari umat Hindu Bali) agar korban tidak menyadari uangnya hilang.
"Motif pelaku melakukan pencurian uang untuk bermain judi online," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Menko Polkam: Siapa Pun yang Terbukti Terlibat Judi Online Akan Dipidana, Termasuk “Influencer
Sukadi mengungkap pelaku melakukan aksi pencurian ini saat mengunjungi korban berinisial SHR (34).
Korban dan pelaku menjalin hubungan pertemanan lantaran sama-sama berasal dari Sulawesi Tengah.
Korban baru menyadari aksi kejahatan pelaku pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, korban mendapati uang pecehan 50 dan 100 dollar Australia yang ditabung dalam celengannya telah hilang.
"Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan uang pecahan 50 dan 100 dollar Australia dengan total kerugian sebesar Rp 100.000.000," kata Sukadi.
Sukadi mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhir mendapati cukup bukti bahwa pelaku pencurian tersebut adalah HDG.
Baca juga: Cerita Kampus di Yogyakarta Tangani Mahasiswa Terjerumus Judi Online
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya pada 20 November 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri saat korban tidak sadar bahwa uangnya diambil dan diganti dengan tisu dan canang pada saat berada di dalam kamar," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang