DENPASAR, KOMPAS.com - Modus peredaran narkoba semakin beragam. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap pelaku berinisial AM (25) yang mengedarkan paket sabu dengan cara dicor semen.
Menurut polisi, metode itu dilakukan oleh pelaku agar tidak terendus aparat dan tidak terkena air.
“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Judi hingga Narkoba Picu Lonjakan Putus Sekolah dan Perceraian di Rejang Lebong Bengkulu
Fernandez mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan paket sabu di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (31/1/2025).
Saat itu, polisi mendapati barang bukti berupa paket sabu seberat 5,97 gram yang sudah dicor semen.
“Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50.000 setiap kali mengedarkan," kata dia.
Pihaknya juga mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba di Bali.
Aneka modus tersebut mulai dari jasa ekspedisi, sistem tempel, atau pengambilan paket narkoba di lokasi tertentu yang telah ditentukan untuk transaksi.
Baca juga: Bandar di Bengkulu Sediakan Rumah untuk Judi dan Konsumsi Narkoba
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 35 orang dan menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, yakni 3,9 kilogram ganja, 2.041,6 gram sabu, dan 125 butir ekstasi.
“Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang