JEMBRANA, KOMPAS.com - Sebanyak lima ekor penyu hijau diamankan polisi dari kasus penyelundupan di Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Sabtu (15/3/2025) dini hari.
Penyu-penyu tersebut dititipkan di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, untuk dirawat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmomo, mengatakan bahwa penyu itu tengah dirawat sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.
Baca juga: Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana, Polisi Temukan Potongan Daging
Ia menjelaskan, lima ekor penyu hijau yang diamankan terdiri dari dua ekor jantan dan tiga ekor betina.
"Kami melakukan pemeriksaan kesehatan penyu-penyu tersebut," ujarnya, Senin (17/3/2025) dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui rata-rata kerapas penyu tersebut berukuran 82 sentimeter x 88 sentimeter.
Baca juga: Penjelasan soal Patung Penyu Kardus di Sukabumi Rp 15,6 M yang Viral, Kini Rusak
"Secara umum, kondisi lima ekor penyu dinyatakan sehat. Saat ini, seluruh penyu dititiprawatkan di KKP Kurma Asih untuk mendapatkan perawatan intensif dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," jelas dia.
Selain lima ekor penyu yang ditemukan dalam kondisi hidup, petugas juga mengamankan satu ekor penyu yang sudah dalam kondisi terpotong.
"Terkait dengan rencana pelepasliaran, akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menghindari risiko stres pada satwa," lanjutnya.
Kata dia, Balai KSDA Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk mendalami penyidikan penyelundupan penyu tersebut.
Ia menegaskan, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
"Kami berharap proses penegakan hukum terhadap pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan, dapat diungkap dan diberikan hukuman. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebagai efek jera," harap dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan penyelundupan lima ekor penyu hijau di Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Sabtu (15/3/2025) dinihari.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan potongan daging penyu yang disimpan di dalam kulkas. Namun, pelaku melarikan diri saat akan diamankan.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa awalnya anggota Polres Jembrana menerima informasi terkait rencana penyelundupan penyu sejak Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyisiran di wilayah Pantai Teluk Gilimanuk.
Polisi kemudian mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
Pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam sambil menarik gerobak kayu. "Saat dihentikan, pria tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta gerobak yang berisi tiga ekor penyu hidup," ujar AKBP Endang, Sabtu di Jembrana.
Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Polres Jembrana kembali menemukan dua ekor penyu hidup di pesisir pantai yang diduga hendak diselundupkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang