Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNA Jadi Tersangka Kasus Penembakan Turis Australia di Bali

Kompas.com, 18 Juni 2025, 11:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria warga negera asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Peristiwa penembakan itu menewaskan pria, berinisial ZR (33). Sedangkan, satu korbn lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.

Ketiga tersangka itu diketahui berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37). Ketiganya juga merupakan warga negara Australia.

"Jadi saat ini sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Polres Badung, pada Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Kapolri: 2 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap, 1 Diringkus di Luar Negeri

Ia menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

DJF ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat hendak kabur ke luar negeri. Sedangkan, CM dan TPM ditangkap di Singapura.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Badung. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran dan motif para tersangka menembak korban, termasuk asal senjata api yang digunakan.

"Jadi masih pengembangan. Namun dari beberapa alat bukti petunjuk memang sudah mengarah ke tiga orang tersebut," kata dia.

Baca juga: Kasus Penembakan WNA Australia di Bali Libatkan Polisi Internasional

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil. Peluru berukuran 9 milimeter.

Selanjutnya, satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah uang mata asing, paspor dan foto korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Sebelumnya, dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (33), dan SG (35), ditembak oleh orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZR, meninggal dunia di lokasi kejadian, dan korban SG mengalami luka tembak dan sedang mendapat perawatan medis di sebuah rumah sakit di wilayah Kuta.

Kasus penembakan ini disaksikan langsung oleh saksi berinisial GJ (29), istri dari korban ZR, dan DN, istri korban SG, di dalam vila tersebut.

Saat kejadian, GJ sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Dia tiba-tiba terbangun saat mendengar suara teriakan suamimya.

Dalam ketakutan, GJ sempat mengintip dari balik selimut melihat seorang pria mengenakan jaket oranye terang dan helm hitam mendekati suaminya. Pria bersenjata itu lalu menembaki suaminya yang berada di kamar mandi dengan membabi buta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau