Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Sedang Godok Draft RUU, PHDI Menentangnya

Kompas.com, 23 Juni 2025, 11:42 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com – Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam tradisional kembali mengemuka di Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini tengah menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan praktik yang selama ini berada di zona abu-abu hukum tersebut.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyebut tajen sebagai bagian dari budaya Bali yang memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pariwisata.

Ia menilai praktik tajen, jika diatur dan diawasi secara legal, bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat ekosistem budaya lokal.

“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujar Ajus Linggih, sapaan akrabnya, Minggu (22/6/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bali Usul Sabung Ayam Tajen Dilegalkan, Ini Penjelasannya

Ia menyoroti bahwa selama ini tajen kerap berlangsung liar tanpa pengawasan, yang berujung pada insiden tragis, seperti peristiwa di Desa Songan, Bangli, yang menewaskan satu orang.

“Ini efek dari tidak adanya pengamanan formal,” tegasnya.

Ajus menegaskan bahwa legalisasi tajen harus disertai regulasi ketat, seperti penetapan batas taruhan, pengawasan keamanan, dan kontribusi langsung terhadap kegiatan adat.

Ia juga mendorong kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.

“Saya serahkan ke pakar hukum soal itu. Fokus saya adalah bagaimana itu (tajen) menjadi penerimaan daerah, bagaimana itu (tajen) bisa membantu adat istiadat kita, sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar,” tandasnya.

Baca juga: CS File Mengamati Budaya Tajen atau Sabung Ayam di Bali

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengonfirmasi bahwa penyusunan draft Perda tajen telah dimulai sejak dua bulan lalu.

Menurutnya, wacana ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama setelah meningkatnya keresahan akibat tajen ilegal yang tak terkendali.

“Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” kata politisi Golkar dari Dapil Buleleng ini dalam podcast bersama Tribun Bali, beberapa waktu lalu.

Kresna Budi juga menekankan bahwa tajen bukan sekadar hiburan, melainkan sarat nilai ritual dan budaya dalam tradisi Hindu Bali, khususnya melalui praktik tabuh rah.

Ia menyayangkan adanya aparat yang memanfaatkan kekosongan regulasi untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk pungutan liar terhadap penyelenggara tajen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau