DENPASAR, KOMPAS.com – PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) disebut telah membayar lunas royalti sejumlah Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Kedua belah pihak pun sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian.
Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana sistem distribusi royalti tersebut? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mempertanyakan hal tersebut.
Baca juga: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Bagaimana Hitungannya?
Saat turut hadir di Kanwil Kementrian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025), Supratman mengaku setuju bahwa perlu koreksi terhadap transparansi atas pungutan dan besaran tarif royalti.
Dia berharap dengan kejadian ini, pihak yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti, harus transparan kepada publik.
Siapa saja pihak yang dikenakan pungutan royalti, berapa banyak jumlahnya, disalurkan kepada siapa saja dana tersebut, semua harus jelas.
"Kita buka-bukaan saja. Jika LMK atau LMKN memungut royalti, pertanyaan saya atau pertanyaan kita semua, bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali diputar, dan apakah lagu yang diputar di sana benar-benar mereka yang diberi royalti?" tegasnya.
"Jangan-jangan misalnya nanti lagu saya yang diputar, yang mendapat royalti orang lain. Karena itu Kementrian Hukum sebagai regulator, pasti akan melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya transparansi itu bisa kita lakukan," tambahnya.
Dia juga mengakui bahwa ada yang salah dalam mekanisme yang dilakukan lembaga manajemen kolektif atau pun lembaga manajemen kolektif nasional sebagaimana dalam Permenkumham.
"Makanya kita akan ubah. Terutama menyangkut soal mekanisme yang terkait dengan sistem perhitungan untuk pembayaran royalti. Itu kita akan koreksi ke depan."
Tak hanya itu, ke depan Kemenhum juga akan melakukan audit terhadap dana royalti yang telah terkumpul. Audit meliputi berapa jumlah dana yang terkumpul, termasuk siapa saja pihak yang dimintakan royalti dan diberikan royalti.
"Supaya publik tidak curiga. Saya berharap Provinsi Bali menjadi pilot proyek peningkatan kesadaran soal perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Persoalan Hukum Mie Gacoan dan SELMI Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akhirnya berujung damai.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, telah menandatangi surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta, di Kanwil Kementrian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025.
"Di moment penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian, antara PT Mitra Bali Sukses dengan Selmi. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ungkap I Gusti Ayu Sasih Ira.
Setelah perjanjian ini, seluruh gerai Mie Gacoan disebutnya akan kembali memutar lagu sebagaimana biasanya. "Ya, sesuai kesepakatan kami," imbuhnya.
Baca juga: Menteri Hukum Ungkap Isi Perjanjian antara Mie Gacoan dan SELMI
Sementara itu, Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang menjelaskan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti.
"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," jelas Ramsudin.
"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang