Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hukum Tuntut Transparansi Royalti Musik: Bagaimana Ketahui Lagu yang Diputar Dapat Royalti?

Kompas.com, 9 Agustus 2025, 17:05 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) disebut telah membayar lunas royalti sejumlah Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Kedua belah pihak pun sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian.

Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana sistem distribusi royalti tersebut? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mempertanyakan hal tersebut.

Baca juga: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Bagaimana Hitungannya?

Saat turut hadir di Kanwil Kementrian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025), Supratman mengaku setuju bahwa perlu koreksi terhadap transparansi atas pungutan dan besaran tarif royalti.

Dia berharap dengan kejadian ini, pihak yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti, harus transparan kepada publik.

Siapa saja pihak yang dikenakan pungutan royalti, berapa banyak jumlahnya, disalurkan kepada siapa saja dana tersebut, semua harus jelas.

"Kita buka-bukaan saja. Jika LMK atau LMKN memungut royalti, pertanyaan saya atau pertanyaan kita semua, bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali diputar, dan apakah lagu yang diputar di sana benar-benar mereka yang diberi royalti?" tegasnya.

"Jangan-jangan misalnya nanti lagu saya yang diputar, yang mendapat royalti orang lain. Karena itu Kementrian Hukum sebagai regulator, pasti akan melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya transparansi itu bisa kita lakukan," tambahnya.

Dia juga mengakui bahwa ada yang salah dalam mekanisme yang dilakukan lembaga manajemen kolektif atau pun lembaga manajemen kolektif nasional sebagaimana dalam Permenkumham.

"Makanya kita akan ubah. Terutama menyangkut soal mekanisme yang terkait dengan sistem perhitungan untuk pembayaran royalti. Itu kita akan koreksi ke depan."

Tak hanya itu, ke depan Kemenhum juga akan melakukan audit terhadap dana royalti yang telah terkumpul. Audit meliputi berapa jumlah dana yang terkumpul, termasuk siapa saja pihak yang dimintakan royalti dan diberikan royalti.

"Supaya publik tidak curiga. Saya berharap Provinsi Bali menjadi pilot proyek peningkatan kesadaran soal perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Persoalan Hukum Mie Gacoan dan SELMI Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akhirnya berujung damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, telah menandatangi surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta, di Kanwil Kementrian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025).

Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025.

"Di moment penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian, antara PT Mitra Bali Sukses dengan Selmi. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ungkap I Gusti Ayu Sasih Ira.

Setelah perjanjian ini, seluruh gerai Mie Gacoan disebutnya akan kembali memutar lagu sebagaimana biasanya. "Ya, sesuai kesepakatan kami," imbuhnya.

Baca juga: Menteri Hukum Ungkap Isi Perjanjian antara Mie Gacoan dan SELMI

Sementara itu, Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang menjelaskan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti.

"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," jelas Ramsudin.

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau