Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pembabatan Hutan di Bali Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Beri Penjelasan

Kompas.com, 7 Oktober 2025, 09:42 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebuah video yang mengeklaim adanya pembabatan hutan di Bali utara viral di media sosial.

Video tersebut menyoroti aktivitas pembalakan di hutan lindung yang terletak di Desa Ambengan dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Menanggapi isu ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Bali Utara menjelaskan bahwa aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menyatakan bahwa lokasi yang dipermasalahkan merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dengan luas sekitar 354 hektar.

Hak pengelolaan kawasan hutan ini telah diserahkan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.

Baca juga: Jembatan Kaca di Hutan Wisata Tinjomoyo Semarang Resmi Dibuka

"Petugas kami bersama Kepala Desa dan Ketua LPHD memang sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan." 

"Kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Hesti. 

Ia menambahkan bahwa tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut," tambahnya.

Hesti juga mengungkapkan bahwa kawasan hutan di Desa Ambengan sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an.

Namun, sejak hak kelola diberikan melalui skema Hutan Desa, kawasan tersebut kini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Saat ini, kawasan itu dikembangkan untuk kegiatan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan program agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan.

Baca juga: Hutan Babakan Siliwangi Bandung Ditutup Sementara untuk Revitalisasi, Anggarannya Rp 3 Miliar

Beragam tanaman ditanam di sana, termasuk durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.

Selain itu, lokasi yang viral tersebut juga merupakan bagian dari investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, yang mencakup penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti durian, alpukat, dan manggis, serta tanaman lainnya di bawah tegakan.

Hesti juga menyebutkan adanya program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) yang menyalurkan sekitar 7.000 bibit tanaman seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.

Menurut Hesti, program perhutanan sosial di Ambengan telah memberikan dampak positif yang nyata, meningkatkan ekonomi masyarakat dan kesadaran lingkungan, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD).

Desa Ambengan menjadi bagian dari kerja sama delapan desa di kawasan "Den Bukit" yang ditetapkan melalui SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021.

Kini, desa tersebut termasuk dalam penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.

"Melalui program IAD, kami ingin memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif berbasis agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam secara berkelanjutan," ujar Hesti.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau