DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Sunarndi (48), tega membunuh istrinya, Evi Dwi Yulianawati (50), di sebuah rumah kos di Jalan Subur, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Menurut polisi, pelaku membunuh polisi karena merasa lelah dan frustrasi merawat korban yang menderita stroke menahun.
"Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membekap istrinya menggunakan bantal yang berada di tempat tidurnya," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Senin (13/10/2025).
Sukadi mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria di Gowa Tewas setelah Tusuk Diri Sendiri
Awalnya, tersangka berniat bunuh diri karena merasa lelah dan frustrasi merawat korban yang menderita sroke.
Namun, tersangka mengurungkan niatnya itu setelah berpikir siapa yang akan merawat istrinya jika dia meninggal duluan.
"Akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu setelah istrinya Evi Dwi Yulianawati mati, baru kemudian tersangka Sunardi akan bunuh diri," katanya.
Sukadi mengungkapkan setelah korban dipastikan meninggal, tersangka berupaya bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai dan menyayat pergelangan tangan kirinya mengunakan pisau.
Baca juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Pandeglang: Terlilit Utang Rp 70 Juta
Namun, upaya bunuh dirinya itu tidak berhasil. Dia lalu memutuskan menyerahkan diri ke kantor Polsek Denpasar Barat karena merasa bersalah.
"Motif pelaku karena merasa capek untuk mengurus istirnya yang sudah lama sakit stroke," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang