Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel operasional pabrik beton yang melanggar aturan di kawasan Bypass Ngurah Rai, Denpasar.
“Kami tim pansus, untuk sementara kita lakukan kegiatan penutupan,” ucap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Penutupan ini berawal dari inspeksi mendadak Pansus TRAP di kawasan tersebut. Dari kejauhan di lahan berkapur putih pesisir mangrove Tahura Ngurah Rai berdiri sebuah pabrik berlogo Semen Tiga Roda.
Setelah diusut, Pansus TRAP menemukan ada dua hal yang dilanggar oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: Gubernur Koster Akui Kelemahan Pengawasan Tata Ruang Bali, Umumkan Langkah Bersih-bersih
Pertama, pembentukan pabrik beton atau termasuk kategori industri padahal itu zona perdagangan dan jasa berdasarkan tata ruang Denpasar. Kedua, perizinan yang kurang, hanya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pabrik ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona, ini kan bukan zona industri tapi terbangun, kedua, pendaftaran OSS (Online Single Submission) hanya ada NIB itu normatif salah di sisi hukum,” ujar Dewa Rai.
Langkah yang dilakukan DPRD Bali ini untuk menegaskan kepada pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri bahwa membangun usaha tak semudah yang dibayangkan. Apalagi, dalam kasus ini pihak desa dan lingkungan tidak tahu menahu.
“Seharusnya melibatkan kepala desa, termasuk lurah, lingkungan terbawah ini sama sekali tidak diimbau tidak diikutsertakan seolah-olah OSS ini bisa membangun di mana saja."
"Ini salah kaprah, ini yang terjadi di Indonesia, Bali khususnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali itu.
Setelah pabrik beton milik PT Pionir Beton dipasangi garis Pol PP, jajaran anggota dewan itu lalu meminta pihak-pihak dinas terkait di Denpasar termasuk pemilik pabrik hadir ke Kantor DPRD Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Asal India ke Bali Terus Meningkat, Badung Jadi Incaran
Selain soal perizinan kekhawatiran lebih lanjut dari Pansus TRAP adalah mengenai area dibangunnya pabrik yang berseberangan dengan mangrove dan diduga masih kawasan tahura.
Sementara itu, Penanggungjawab Operasional PT Pionir Beton Yuli Suprianto mengatakan akan berkoordinasi kembali dengan atasannya. Sebab, dia mengaku tak paham perihal perizinan.
Ia hanya bercerita, pabrik yang menghasilkan beton dari semen yang diambil di Banyuwangi itu baru beroperasi Agustus 2025 lalu. Sementara, dia mengaku baru tiba di Bali pada bulan Juli.
“Kalau ini pusatnya PT Indocement, kami anak perusahaan Semen Tiga Roda, jadi segara ini untuk perizinan akan koordinasi ke pusat, biar nanti kalau bisa dibuka kembali kami,” ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang