"Korban menemukan ponsel pelaku yang terjatuh di tempat kejadian," kata Yusak.
Korban lalu membuat laporan ke kantor polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku.
Polisi terbantu mengidentifikasi pelaku berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Rampok Ponsel Kasir Minimarket, Pria Ini Malah Tinggalkan Ponselnya yang Terjatuh di Lokasi
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 365 subsider 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan. MBS terancam 12 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.