Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan," kata Jamaruli.
Jika diterima menjadi warga negara Indonesia, Israel tak bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Alasannya, Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan.
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar
Secara formil, Israel dinilai baik. Namun, tim verifikasi dari Kanwil Kemenkumham Bali akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan berkas untuk diajukan ke pusat.
"Saat tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan," jelas Jamaruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.