Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kader Partai Gerindra Kota Denpasar.
Menurut Sukadi, pelapor yang merupakan kader Partai Gerindra merasa tidak nyaman dan tidak terima atas pernyataan terlapor.
Laporan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tersebut diterima Polresta Denpasar dengan nomor DUMAS/73/I/2020/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA/DPS/POLDA BALI.
"Iya (sudah diterima laporannya). Pelapor menduga (statement Edy Mulyadi) bermuatan menyebarkan kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik. Kita proses," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.