KOMPAS.com - Artis sinetron Muhammad Randa Septian (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, atas dugaan kasus narkoba jenis ganja.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, aktor Randa Septian mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk coba-coba. Hal itu berdasarkan pengakuan Randa saat diperiksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Berbeda dengan Arthur Augoest H. Aruan, tersangka lainnya yang sudah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Randa Septian Ditangkap di Bali
Kronologi penangkapan
Pengungkapan kasus yang melibatkan seorang artis sinetron itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (7/1/2022).
Atas laporan warga itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Randa Septian. Saat ditangkap, Randa sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Banyak Siswa di Bali Positif Covid-19, Gubernur Koster Sebut Belum Waktunya Hentikan PTM
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Setelah selesai bertransaksi, kedua tersangka itu mengambil ganja ke lokasi dengan menggunakan ojek online. Ganja itu lalu dibawa ke hotel untuk dikonsumsi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.