Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindak administrasi pemerintah terkait pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut.
Berikutnya, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba pihak penggugat.
"Mewajibkan tergugat II atas nama tergugat III melalui tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol," bunyi putusan di laman resmi PTUN Denpasar yang dikutip pada Selasa (22/3).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini sebesar Rp 465.000.
Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim yakni soal ganti rugi materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 60.000.000.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 22 Maret 2022: Siang hingga Malam Hujan Ringan
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Djosan mengatakan dengan dikabulkan sebagian gugatan ini membuktikan pihak BKSDA Bali telah bertindak di luar jalur hukum yang ada.
"Klien kita menganggap bahwa pemindahan paksa 7 ekor lumba-lumba pada tanggal 27 april 2021 itu suatu tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu menurut kajian kita," katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/3).
Dia menegaskan peragaan atau antraksi lumba-lumba yang diwadahi PT Piayu Samudra Bali telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kalau pun kita ada salah misalnya ada peragaan. Peragaan itu kan boleh dalam aturan dan sesuai izin, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menanggapi putusan ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak tergugat.
"Kita tunggu apakah dari pihak tergugat ada upaya tempuh yang dilakukan. Apakah ada upaya banding. kita tunggu 14 hari. Kita sih hanya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kita," katanya.
Saat dihubungi terpisah, Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena menunggu arahan dari Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Sumarsono mengaku tidak kecewa dan tetap menghormati keputusan hakim tersebut.
"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugasnya. (Biar) masyarakat yang menilai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.