Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna

Kompas.com - 22/03/2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindak administrasi pemerintah terkait pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut.

Berikutnya, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba pihak penggugat.

"Mewajibkan tergugat II atas nama tergugat III melalui tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol," bunyi putusan di laman resmi PTUN Denpasar yang dikutip pada Selasa (22/3).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini sebesar Rp 465.000.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim yakni soal ganti rugi materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 60.000.000.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 22 Maret 2022: Siang hingga Malam Hujan Ringan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Djosan mengatakan dengan dikabulkan sebagian gugatan ini membuktikan pihak BKSDA Bali telah bertindak di luar jalur hukum yang ada.

"Klien kita menganggap bahwa pemindahan paksa 7 ekor lumba-lumba pada tanggal 27 april 2021 itu suatu tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu menurut kajian kita," katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/3).

Dia menegaskan peragaan atau antraksi lumba-lumba yang diwadahi PT Piayu Samudra Bali telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pun kita ada salah misalnya ada peragaan. Peragaan itu kan boleh dalam aturan dan sesuai izin, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Cerita di Balik Penumpang Gelap di Kolong Bus Jurusan Denpasar-Palembang: Mau Pulang Kampung, Tak Punya Uang

Menanggapi putusan ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak tergugat.

"Kita tunggu apakah dari pihak tergugat ada upaya tempuh yang dilakukan. Apakah ada upaya banding. kita tunggu 14 hari. Kita sih hanya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kita," katanya.

Saat dihubungi terpisah, Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena menunggu arahan dari Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Sumarsono mengaku tidak kecewa dan tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugasnya. (Biar) masyarakat yang menilai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com