Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna

Kompas.com - 22/03/2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR KOMPAS.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bali, memerintahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) ke keramba apung Taman Konservasi Alam (Dolphin Lodge Bali) di perairan Pantai Mertasari Jalan Tirta Empul, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Perintah tersebut sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Retno Widowati bersama hakim anggota Dewi Maharati, dan Rachman Budi Sulistyo dalam perkara nomor 15/G/TF/2021/PTUN.DPS.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Piyau Samudra Bali.

Sedangkan pihak tergugat adalah Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan

Dalam gugatannya, penggugat mempermasalahkan pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol oleh BKSDA Bali pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Saat itu, pihak BKSDA Bali mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba tersebut dari dari lokasi konservasi Dolphin Lodge Bali ke lembaga konservasi Bali Exotic marine Park di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pemindahan ini dilakukan setelah aksi artis Lucinta Luna yang menunggangi lumba-lumba di lokasi tersebut viral di media sosial.

Gugatan ini kemudian diputus pada Senin (21/3/2022). Majelis hakim PTUN Denpasar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT Piayu Samudra Bali.

Baca juga: Cari Kunci Rumah yang Hilang, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Perampokan di Bali

Lumba-lumba mengambil oksigen dengan naik ke permukaan air.Unsplash/Nick Dunn Lumba-lumba mengambil oksigen dengan naik ke permukaan air.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindak administrasi pemerintah terkait pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut.

Berikutnya, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba pihak penggugat.

"Mewajibkan tergugat II atas nama tergugat III melalui tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol," bunyi putusan di laman resmi PTUN Denpasar yang dikutip pada Selasa (22/3).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini sebesar Rp 465.000.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim yakni soal ganti rugi materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 60.000.000.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 22 Maret 2022: Siang hingga Malam Hujan Ringan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Djosan mengatakan dengan dikabulkan sebagian gugatan ini membuktikan pihak BKSDA Bali telah bertindak di luar jalur hukum yang ada.

"Klien kita menganggap bahwa pemindahan paksa 7 ekor lumba-lumba pada tanggal 27 april 2021 itu suatu tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu menurut kajian kita," katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/3).

Dia menegaskan peragaan atau antraksi lumba-lumba yang diwadahi PT Piayu Samudra Bali telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pun kita ada salah misalnya ada peragaan. Peragaan itu kan boleh dalam aturan dan sesuai izin, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Cerita di Balik Penumpang Gelap di Kolong Bus Jurusan Denpasar-Palembang: Mau Pulang Kampung, Tak Punya Uang

Menanggapi putusan ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak tergugat.

"Kita tunggu apakah dari pihak tergugat ada upaya tempuh yang dilakukan. Apakah ada upaya banding. kita tunggu 14 hari. Kita sih hanya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kita," katanya.

Saat dihubungi terpisah, Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena menunggu arahan dari Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Sumarsono mengaku tidak kecewa dan tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugasnya. (Biar) masyarakat yang menilai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com