Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna

Kompas.com, 22 Maret 2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR KOMPAS.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bali, memerintahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) ke keramba apung Taman Konservasi Alam (Dolphin Lodge Bali) di perairan Pantai Mertasari Jalan Tirta Empul, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Perintah tersebut sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Retno Widowati bersama hakim anggota Dewi Maharati, dan Rachman Budi Sulistyo dalam perkara nomor 15/G/TF/2021/PTUN.DPS.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Piyau Samudra Bali.

Sedangkan pihak tergugat adalah Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan

Dalam gugatannya, penggugat mempermasalahkan pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol oleh BKSDA Bali pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Saat itu, pihak BKSDA Bali mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba tersebut dari dari lokasi konservasi Dolphin Lodge Bali ke lembaga konservasi Bali Exotic marine Park di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pemindahan ini dilakukan setelah aksi artis Lucinta Luna yang menunggangi lumba-lumba di lokasi tersebut viral di media sosial.

Gugatan ini kemudian diputus pada Senin (21/3/2022). Majelis hakim PTUN Denpasar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT Piayu Samudra Bali.

Baca juga: Cari Kunci Rumah yang Hilang, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Perampokan di Bali

Lumba-lumba mengambil oksigen dengan naik ke permukaan air.Unsplash/Nick Dunn Lumba-lumba mengambil oksigen dengan naik ke permukaan air.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindak administrasi pemerintah terkait pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut.

Berikutnya, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba pihak penggugat.

"Mewajibkan tergugat II atas nama tergugat III melalui tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol," bunyi putusan di laman resmi PTUN Denpasar yang dikutip pada Selasa (22/3).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini sebesar Rp 465.000.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim yakni soal ganti rugi materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 60.000.000.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 22 Maret 2022: Siang hingga Malam Hujan Ringan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Djosan mengatakan dengan dikabulkan sebagian gugatan ini membuktikan pihak BKSDA Bali telah bertindak di luar jalur hukum yang ada.

"Klien kita menganggap bahwa pemindahan paksa 7 ekor lumba-lumba pada tanggal 27 april 2021 itu suatu tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu menurut kajian kita," katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/3).

Dia menegaskan peragaan atau antraksi lumba-lumba yang diwadahi PT Piayu Samudra Bali telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pun kita ada salah misalnya ada peragaan. Peragaan itu kan boleh dalam aturan dan sesuai izin, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Cerita di Balik Penumpang Gelap di Kolong Bus Jurusan Denpasar-Palembang: Mau Pulang Kampung, Tak Punya Uang

Menanggapi putusan ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak tergugat.

"Kita tunggu apakah dari pihak tergugat ada upaya tempuh yang dilakukan. Apakah ada upaya banding. kita tunggu 14 hari. Kita sih hanya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kita," katanya.

Saat dihubungi terpisah, Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena menunggu arahan dari Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Sumarsono mengaku tidak kecewa dan tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugasnya. (Biar) masyarakat yang menilai," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau