DENPASAR, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali anggaran tahun 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja, akan dibebastugaskan sementara dari statusnya sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Kami akan segera menonaktifkan yang bersangkutan. Ini perlu agar perkuliahan tetap bisa dilaksanakan," kata Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara saat dihubungi pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud
Gde Antara mengatakan, surat pembebasan tugas ini bakal secepatnya diterbitkan supaya Dewa Wiratmaja juga bisa berkonsentrasi penuh menghadapi persoalan hukumnya.
"Pembebasan tugas, bukan dipecat. Pembebasan tugas dari pelaksanaan Tri Dharma. Karena ditahan tidak mungkin bisa ngasih kuliah dan lain-lain. Di samping itu agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum," kata Gde Antara.
Gde Antara menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila kasus korupsi yang melibatkan Dewa Wiratmaja ini sudah inkrah dan diputus bersalah.
Dia akan mengusulkan status PNS Dewa Wiratmaja dicabut.
"Bila nanti sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, saya hanya bisa mengusulkan pemecatan. Yang berhak memecat bukan Rektor tetapi Pimpinan di Jakarta," katanya.
Baca juga: Besok, PMI Asal Bali yang Terkatung-katung di Turki Akan Dipulangkan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya, dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali.
Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca juga: Terdengar Tangisan, Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Tumpukan Sampah di Bali
Dalam kasus ini, Dewa Wiratmaja memiliki peran yang cukup vital. Dia diperintahkan Eka Wiryastuti untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan dana DID.
Untuk memuluskan rencananya tersebut, Dewa Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.
Baca juga: 24.715 Wisman Keluar Masuk Bali sejak Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Dibuka
Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka Wiryastuti. Lalu, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.