BULELENG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi agar segera menahan ayah yang diduga memerkosa anak kandung di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial DPB (45) diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku saat korban tidur.
"Sebagai pelaku, ayah kandung korban terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polisi Periksa Ayah yang Diduga Memerkosa Anak Kandung di Buleleng
Pihaknya menyayangkan pihak kepolisian yang belum menahan pelaku. Menurut Arist, ada kekhawatiran pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Hal tersebut juga disampaikan oleh ibu korban," ujar dia.
Pihaknya mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 dan 83 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.
Arist menyampaikan, Komnas PA akan segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban serta keluarganya. Upaya ini guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban.
"Kami juga mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku," imbuh Arist.
Baca juga: Trauma, Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Buleleng Diungsikan ke Rumah Aman
Kejadian ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah serta pemangku kebijakan dan kepentingan anak di Buleleng.
"Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.