Ibu dan anak ini mulanya tetap menunggu kedatangan SN.
Namun, lama-kelamaan mereka hidup susah lantaran tak punya uang.
LN pun memutuskan untuk melapor ke pihak Imigrasi.
"Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LN dan anaknya diketahui overstay selama 225 hari di Bali.
Baca juga: Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU
Pihak Imigrasi pun akhirnya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
"Kepada ibu dan anak tersebut, kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli.
Sempat enam hari berada di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Minggu (10/4/2022).
Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar-Istanbul–Moskwa pada pukul 21.49 Wita.
"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” kata Jamaruli.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.