Herawati mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan ekspos terhadap kasus itu di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (11/4/2022).
Dengan dihentikan proses hukum kasus tersebut, barang bukti berupa sepeda motor yang sebelumnya disita dikembalikan kepada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.