BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Hasil penghitungan yang diperoleh Kejari Buleleng dari Inspektorat Buleleng menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 151 miliar.
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Nelayan di Buleleng Sempat Kesulitan Dapat BBM
"Pihak Inspektorat melakukan penghitungan potensi kerugian negara. Hasilnya sudah keluar, nilainya Rp 151 miliar," ungkap Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Kamis (14/4/2022).
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Buleleng juga menghitung indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan yang terindikasi sebagai kerugian negara.
Kejari Buleleng masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan).
Sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan dan kepemilikan aset LPD Anturan juga sudah diamankan jaksa penyidik.
Sementara, Ketua LPD Anturan berinisial NAW telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, sejak November 2021.
Namun, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng jaksa belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Demi Keselamatan, Warga Buleleng yang Berencana Mudik Diminta Segera Vaksin
Jayalantara meyebutkan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kewenangan tim penyidik.
"Keputusan untuk penahanan (tersangka), menunggu hasil (penyidikan) ke depan. Akan ada sejumlah pertimbangan terkait itu," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.