BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Buleleng, I Gede Putra Aryana menilai, pembatasan tersebut cukup dirasakan oleh kelompok nelayan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Baca juga: Demi Keselamatan, Warga Buleleng yang Berencana Mudik Diminta Segera Vaksin
Pasalnya, nelayan di Buleleng, saat melaut biasanya tak menggunakan bahan bakar jenis solar, melainkan Pertalite.
Pihaknya pun sempat mendapat keluhan dari sejumlah nelayan, yang kesulitan mendapatkan Pertalite.
"Memang nelayan di Buleleng sedikit berbeda dengan nelayan di daerah lain yang menggunakan solar. Sedangkan SPBU membatasi pembelian Pertalite dengan jeriken," kata Aryana di Buleleng, Kamis (14/4/2022).
Atas keluhan itu, DKPP Buleleng pun melakukan lobi ke sejumlah SPBU di Buleleng. Pihak dinas juga menerbitkan surat imbauan kepada pengelola SPBU.
Agar pengelola SPBU memberikan kebijakan pembelian Pertalite menggunakan jeriken khusus untuk nelayan.
Akhirnya pihak SPBU mengizinkan nelayan untuk melakukan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan jeriken. Namun, batasan maksimal 60 liter per hari.
“Sehingga kemungkinan untuk menimbun BBM tidak ada," katanya.
Para nelayan yang akan membeli BBM jenis Pertalite diminta menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh DKPP Buleleng atau kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) nelayan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.