Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Gandha Apartement Kamar A 108, Jalan Gunung Soputan 1A, Denpasar.
Saat diamankan, polisi hanya menemukan barang bukti berupa paspor dan dua airpod milik korban. Sedangkan dua buah laptop milik korban sudah dijual oleh pelaku.
Selanjutnya, korban berserta barang bukti dibawa ke Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih mencari orang yang telah membeli laptop dari pelaku.
Baca juga: Jual Ponsel Ilegal di Bali, WN Rusia Ditangkap Polisi
"Pelaku mengakui bahwa laptop dan airpod tersebut rencananya akan dijual, namun belum terjual airpod. Dan, laptop masih dalam penyelidikan," katanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 33 juta. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Korban WN Rusia tersebut sudah kembali ke negaranya (13/5/2022), sedangkan paspornya dan salah satu barang bukti yang ditemukan sudah diberikan sama korban," kata Supendodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.