Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Peluang Diaspora Indonesia Dapat Kewarganegaraan Ganda

Kompas.com - 19/05/2022, 07:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Dalam merevisi PP tersebut, pemerintah mempertimbangkan permintaan dari warga Indonesia yang bekerja dan menetap di luar negeri (diaspora) untuk mendapat kewarganegaraan ganda.

"Kalau diaspora kita itu kan berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir masih menganut dwi kewarganegaraan terbatas," kata Yasonna saat ditemui seusai menghadiri acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Hens Songjanan, Calon Anggota TNI Asal Tual Diberhentikan Jelang Pelantikan, Diduga karena Status Kewarganegaraan

Menurut Yasonna, usulan tersebut perlu didengar dan dibahas karena jumlah diaspora cukup banyak dan berpotensi menghasilkan keuntungan bagi Indonesia.

"Itu kan permintaan teman-teman diaspora, kita timbang nanti masukan dari sini seperti apa, ahli seperti apa, di beberapa negara kan, seperti India misalnya, diaspora mereka sudah sangat hebat sekali. Dan uang yang masuk dari diaspora untuk negara mereka sangat besar sekali," katanya.

Baca juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly Dimakamkan di San Diego Hills

Selain kewarganegaraan ganda, pihaknya juga berencana memperpanjang masa berlaku kewarganegaraan ganda terbatas yang diperuntukkan bagi anak kawin campur hingga usia 30 tahun.

Sebelumnya, kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya berlaku pada anak hingga berusia 18 tahun dan paling lambat 21 tahun.

"Ada keinginan ditingkatkan lagi menjadi (usia) 30 tahun supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. Usia 21 tahun kan mahasiswanya belum selesai. Itu permintaan dan itu kita harus bahas," katanya.

Yasonna berharap, revisi PP tersebut tidak menemui halangan sehingga bisa memecah persoalan status kewarganegaraan diaspora dan anak kawin campur.

"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan sehingga permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat diakomodir. Belum lagi masalah kawin campur," katanya.

Baca juga: Perahu Jukung Dihantam Ombak, Seorang Pemancing di Bali Hilang

Namun, sebelum PP tersebut selesai dirancang dan disahkan, pihaknya tetap akan mencabut status kewarganegaraan RI apabila mendapati warga Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda melebihi usia yang sudah ditentukan.

"Kalau kita ketahui dia dwi kewarganegaraan sering. Dalam beberapa bulan sekali kita cabut kewarganegaraannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com