"Dia mendapatkan subsidi tapi tidak langsung diberikan kepada kapal slerek itu tapi ditampung dulu. Ditimbun dulu di gudangnya untuk mendapatkan keuntungan dan dijual ke kapal-kapal besar," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 57 buah drum berisi solar dengan total keseluruhan 11.400 liter.
Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kapal 25 GT, 1 unit kapal GT 29, 2 unit kapal 30 GT, dan 1 unit kapal 39 GT milik AY.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.