Bus lalu menuju Singaraja dengan memilih rute jalur Utara. Mereka sempat berwisata di Pura Ulun Danu yang berlokasi di Bedugul, Tabanan Bali.
Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan hendak menuju daerah Gianyar melalui Jalan Singaraja-Denpasar.
Namun setiba di KM 39,9, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, laju bus tidak bisa dikendalikan hingga terjadi kecelakaan.
"Sebelum kejadian sempat ada bau. Kurang lebih enggak sampai lima menit enggak lama setelah itu kejadian (kecelakaan)," kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Juni 2022
Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan AS sebagai tersangka.
"Pengemudi bus nopol B 7134 WGA berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata dia.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu.
"Saat ini kita masih berproses pemeriksaan saksi saksi yang lainnnya tentunya akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," kata dia.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Tabrakan Beruntun Bus Pariwisata di Bali, 1 Tewas dan 8 Luka-luka
Polisi telah memanggil pihak perusahaan bus pariwisata tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (24/6/2022) mendatang.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengetahui kapan terakhir kali bus tersebut melakukan uji kir.
Polisi juga akan menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
"Kami akan melakukan penyidikan secara intensif dan akan memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkat kondisi kendaraan yang ada," kata dia.
Baca juga: FOTO: Kecelakaan Maut di Baturiti, Bali, Bus Tabrak 12 Kendaraan dan Pejalan Kaki, 1 Tewas
Renefli menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi bukan lantaran kesalahan manusia, melainkan karena kondisi kendaraan yang tidak 100 persen layak beroperasi.
"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif artinya tidak ada human error di sini kondisi bebas alkohol bebas narkoba," kata dia.
"Dari analisis kami bersama ini posisi persneling dan segala macam ini memang faktor teknis kendaraan yang tidak dapat dikendalikan," lanjut Kapolres.
Atas kejadian tersebut, sopir dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.