BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menetapkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).
Setiap ekor sapi yang telah dipotong bersyarat akan diberikan dana kompensasi hingga Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian RI.
"Menteri Pertanian menyampaikan kompensasi sapi dewasa Rp 10 juta. Dalam waktu cepat akan direalisasikan," ujar Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Buleleng, Bali, Gede Suyasa, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kebo Bule Keraton Solo Terpapar PMK, Kirab Malam 1 Suro Kota Solo Terancam Tanpa Mereka
Kendati nominal besaran nilai kompensasi telah disebutkan, regulasi soal pemberian dana tersebut belum turun dari pemerintah pusat.
Sementara itu, rencana pemberian bibit sapi untuk peternak yang sebelumnya diwacanakan oleh Pemkab Buleleng urung direalisasikan.
Kata Suyasa, pemberian kompensasi sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, untuk pencegahannya akan dibiayai oleh pemda.
Baca juga: Kerbau Bule Keraton Solo Disuntik Vaksin PMK
"Misal ada kasus baru lagi kompensasi akan diberikan pusat, namun pencegahan masih perlu biaya Pemda," kata dia.
Suyasa menyebutkan, saat ini masih ada 65 ekor sapi yang terindikasi PMK di Buleleng. Semuanya ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Sementara sapi yang sebelumnya terindikasi di desa lain sudah dilakukan pemotongan bersyarat.
"Desa lain sudah nol. Penjarakan saja dari 156 yang terindikasi masih tersisa 65 ekor. Peternak seluruhnya sudah sepakat sapinya dipotong," imbuh Suyasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.